Sedangkan bagi Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
“Ini terkadang yang sering keliru pemahamannya, jadi dalam aturan ini untuk Parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD itu tidak bisa menjadi pengusung. Karena masih ada pemahaman jika perolehan suara sah dari Parpol-Parpol non parlemen atau yang tidak memperoleh kursi di DPRD ini bisa digabung sebagai syarat pengusungan”, tegas Melly Triani.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Belitung Yossi, berkaitan dengan persyaratan pencalonan secara spesifik seperti diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. Yossi menjabarkan secara rinci persyaratan pencalonan yang harus dipahami Parpol peserta Pemilu selaku pengusung pasangan calon.
“Kami harap agar Partai Politik peserta Pemilu yang akan mengusung pasangan calon, untuk melengkapi syarat administrasi secara lengkap seperti yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini, sambil menunggu keluarnya juknis pencalonan maupun juknis-juknis lainnya”, ujar Yossi.
Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Belitung Rian Haryono, berkaitan dengan visi dan misi pasangan calon yang harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belitung tahun 2025 – 2045.
“Jadi visi dan misi pasangan calon ini nantinya harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Belitung, yang tertuang dalam RPJPD tahun 2025 – 2045. Ada beberapa poin yang nantinya menjadi acuan dalam membuat visi dan misi maupun program kerja mereka”, pungkas Rian Haryono. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








