KPU Belitung Gelar Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, Syarat Pencalonan Akan Mengikuti Putusan MK

Dijelaskan Yuli Restuwardi, jika melihat amar Putusan MK tersebut, maka untuk Kabupaten Belitung dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250.000 jiwa, Parpol atau gabungan Parpol harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah dalam Pemilu tahun 2024.

“Nah, khusus untuk di Kabupaten Belitung, karena DPT-nya di bawah 250 ribu jiwa, maka suara sahnya itu sebesar 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah yang sudah ditetapkan KPU pada Pemilu 2024 kemarin, itu yang digunakan”, jelas Yuli Restuwardi.

Lebih lanjut Yuli Restuwardi mengimbau kepada Parpol peserta Pemilu khususnya di Kabupaten Belitung yang akan mengusung pasangan calon agar segera melakukan konsolidasi dan komunikasi. Hal ini mengingat sudah semakin dekatnya jadwal pendaftaran pencalonan.

“Kami mengimbau sesegera mungkin Parpol atau gabungan Parpol untuk melakukan konsolidasi, bisa melalui LO atau Liaison Officernya, terutama ini berkaitan dengan kelengkapan berkas administrasi yang harus disiapkan oleh pasangan calon”, pungkas Yuli Restuwardi. (red)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …