BELITUNG, aksarapradiva.com – Menjelang pelaksanaan jadwal pendaftaran pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Sabtu 24 Agustus 2024, menggelar Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten ini dibuka oleh Ketua KPU Belitung Amir Husin didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Yossi, Divisi Hukum dan Pengawasan Heri Wibowo, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Melly Triani dan Divisi Perencanaan Data Informasi Novita Freskha Uktolseja.
Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Yuli Restuwardi ini, diikuti perwakilan Forkopimda Belitung, perwakilan Instansi vertikal di Belitung, pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Belitung, anggota Pokja Pencalonan, serta sejumlah insan media di Belitung.
Dalam sambutannya, Amir Husin mengatakan Rapat Persiapan digelar mengingat semakin dekatnya jadwal pendaftaran pasangan calon, sehingga KPU Belitung harus melakukan persiapan dengan melibatkan Parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait, yang nanti akan terlibat dalam proses pendaftaran pencalonan.
“Kegiatan hari ini sebagai persiapan, mengingat sudah dekatnya jadwal pendaftaran pasangan calon, terhitung 4 hari dari sekarang. Melalui kegiatan ini, nanti Kordiv Teknis Penyelenggara akan menjelaskan secara detil syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipahami oleh Parpol selaku pengusung”, kata Amir Husin.
Selain menggelar Rapat Persiapan, KPU Belitung juga akan mempersiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan proses pendaftaran yang jadwalnya sudah ditetapkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebab, terhitung hari ini hingga tanggal 26 Agustus 2024, KPU Belitung sudah menjalankan tahapan pengumuman pencalonan.
“Kami juga akan menyiapkan lokasi pendaftaran pasangan calon, prosesi penyambutan pasangan calon yang akan mendaftar, menyiapkan tim untuk proses pendaftaran, serta menyiapkan help desk pendaftaran sebagai wadah konsultasi bagi tim pasangan calon yang ragu terkait kelengkapan berkas syarat calon maupun syarat pencalonan”, lanjut Amir Husin.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Yuli Restuwardi dalam arahannya mengungkapkan, sejauh ini KPU akan mengikuti dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang isinya merevisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Sejauh ini yang kita gunakan adalah norma putusan MK dengan dasar hukum surat dinas KPU RI nomor 1692, lebih kurang menjelaskan bahwa Pencalonan Kepala Daerah kali ini, syarat pencalonannya itu dihitung dengan ketentuan persentase persis dengan Putusan MK”, ungkap Yuli Restuwardi.
“Namun secara prosudural sampai pada penyelesaian dari revisi PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024 itu dilakukan, memerlukan tahap konsultasi ke DPR RI yaitu di Komisi 2, maka harus menunggu pelaksanaan RDP itu di hari Senin nanti”, lanjut Yuli Restuwardi.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








