Rakor dimaksud terkait dengan penataan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk ataupun baleho calon legislatif, yang harus diatur secara bersama untuk lokasi titik pemasangannya.
Dengan demikian diharapkan seluruh peserta Pemilu agar mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada. Kemudian, pemasangan bahan sosialisasi atau atribut Partai Politik harus memperhatikan ketertiban dan estetika, serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
“Meski belum masuk masa kampanye, sekarang kan mulai banyak yang memperkenalkan diri. Dak masalah, sepanjang tidak menggangu ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan”, ungkap Aan.
Aan menambahkan, sebelum tahapan kampanye dimulai alangkah baiknya jika pemasangan perkenalan untuk wajah para calon anggota legislatif tersebut, cukup menggunakan baleho secara bersama yang dikoordinir oleh masing-masing Partai Politik.
“Jangan membuat baleho permanen sendiri-sendiri, apalagi tanpa koordinasi dengan Pemda. Kita ingin memperhatikan estetika, pasanglah gambar perkenalan calon sama-sama”, pungkas Aan. (rel)
BACA JUGA:
- Gelar Diskusi Bersama, Pengkab PSTI Belitung Gandeng IGORNAS Belitung Untuk Melahirkan Atlet Takraw Usia Pelajar
- Sebanyak 4000 Paket Sembako Habis Terjual Dalam Operasi Pasar Murah Bersubsidi Pemprov Babel
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














