BELITUNG, aksarapradiva.com – Diduga tidak membayar pajak daerah, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama petugas Avsec Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Senin 17 Maret 2025, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 28 kilogram sarang burung walet melalui Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Paket berupa sarang burung walet dengan Nomor Cargo: 977-2674295 tersebut, direncanakan akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil. Pengiriman digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen, terutama tidak adanya kwitansi yang dikeluarkan Bapenda Kabupaten Belitung.
Berdasarkan informasi dari salah seorang petugas Avsec Bandara H.AS Hanandjoeddin, diketahui bahwa paket pengiriman sarang burung walet dengan tujuan Jakarta tersebut masuk ke area cargo Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan sekira pukul 07.00 WIB.
“Dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Karantina dan PNBPnya sudah ada, akan tetapi pihak yang mengurus pengiriman sarang burung walet tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen berupa kwitansi dari Bapenda. Oleh sebab itu paket sarang burung walet tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung”, ungkap petugas Avsec Bandara H. AS Hanandjoedin kepada insan media.
- BACA JUGA: Klarifikasi Dugaan Malapraktik, Direktur RSUD Marsidi Judono Belitung Gelar Konferensi Pers
Saat diintrogasi petugas Kejari Belitung di Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, orang yang mengurusi pengiriman sarang burung walet berinisial AD ini mengaku bahwa pemilik sarang burung walet tersebut berdomisili di Jakarta Barat dengan insial IW.
“Pemilik barang ini IW yang berada di Jakarta Barat. Untuk pengiriman ini sudah sering, kurang lebih 1 hingga 2 tahun”, sebut AD kepada petugas Kejari Belitung.
Masih berdasarkan keterangan AD, setelah diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak ternyata pemilik sarang burung walet keberatan karena merasa kemahalan. Akhirnya sarang walet tersebut batal untuk dikirim, dan AD menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Belitung.
Penggagalan upaya pengiriman sarang burung walet ini berlangsung tidak lama setelah Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melakukan konferensi pers bersama unsur pemerintah daerah terkait kerugian negara dari sektor Pajak Sarang Walet.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Dana Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung, Jumhadi saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan peraturan daerah, sarang burung walet dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga yang didapatkan oleh Bupati.
“Di Perbup memang dijelaskan bahwa untuk sarang burung walet, khususnya walet putih, dikenakan tarif sebesar 15 juta Rupiah per kilogram. Jadi, pajak per kilogramnya sebesar 1,5 juta Rupiah”, jelas Jumhadi kepada insan media.
Lebih lanjut Jumhadi menjelaskan, untuk jenis walet putih kemerahan, harga sarangnya mencapai Rp.17.500.000 per Kilogram. Sehingga pajak yang dikenakan adalah 1,75 juta Rupiah per kilogram. Selain itu, ada juga jenis sarang burung walet lainnya yang harganya satu juta per kilogram, dan pajak rata-rata yang dikenakan lebih rendah.
Terkait pengiriman sarang burung walet seberat 28 Kilogram yang batal dilakukan dengan menggunakan pesawat komersial tujuan Jakarta, menurut Jumhadi dikarenakan pihak pengirim merasa keberatan untuk membayar pajak terlebih dahulu.
“Menurut peraturan, pajak harus dibayar terlebih dahulu sebelum pengiriman dilakukan. Namun, sepertinya mereka enggan membayar pajak”, ujar Jumhadi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan, Bapenda Kabupaten Belitung mengacu pada Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/450/KEP/BPPRD/2021 tentang Penetapan Standar Harga Sarang Burung Walet di Kabupaten Belitung.
“Kami berharap agar semua pihak yang terlibat, baik petani maupun pengepul, tetap taat pada kewajiban pajak ini”, kata Jumhadi.
Bapenda telah melakukan sosialisasi kepada desa-desa mengenai kewajiban pajak sarang burung walet. Dalam transaksi antara petani dan pengepul, pajak bisa dikenakan kepada pengepul atau petani. Jika petani tidak melapor dan membayar pajak, maka pengepul yang akan bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut.
“Untuk peraturan terbaru mengenai standar harga sarang burung walet, kami masih menyusunnya. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut”, pungkas Jumhadi. (tim)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














