BELITUNG, aksarapradiva.com – Pj Bupati Belitung, Yuspian, S.Sos, M.IR resmi melayangkan surat permohonan pengunduran dirinya kepada DPRD Kabupaten Belitung. Surat dengan perihal yang sama, terkait permohonan pengunduran diri tersebut juga disampaikan Yuspian kepada Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan pengunduran diri tersebut diajukan Yuspian, terkait dengan rencananya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Belitung, Yuspian merupakan Kepala Biro Umum dan Akademik Institut Teknologi Kalimantan, dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/C).
Kemudian putra asli Belitung, kelahiran Tanjungpandan, 18 Desember 1975 ini dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal ZA sebagai PJ Bupati Belitung pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi insan pewarta, Yuspian membenarkan bahwa dirinya mengajukan surat permohonan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, saat ini masih menunggu persetujuan saja.
“Sementara itu dulu, nanti untuk resminya akan saya sampaikan pada konferensi pers hari Senin (22/7)”, sebut Yuspian, Sabtu (20/072024).
Terpisah, Ketua DPRD Belitung Ansori kepada insan pewarta mengaku sudah mengetahui perihal surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Yuspian ke DPRD Belitung.
Sementara itu, Ketua DPRD Belitung Ansori saat dimintai keterangannya sehubungan dengan surat pemberitahuan permohonan pengunduran diri PJ Bupati Belitung, mengatakan jika ia sudah mengetahuinya.
“Saya sudah tahu surat itu. Tapi fisiknya saya memang belum menerima di meja kerja saya,” kata Ansori kepada insan pewarta saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/07/2024).
- BACA JUGA: Gelar Jum’at Curhat, Kapolres Beltim Minta Wartawan Jaga Kondusifitas Daerah Selama Pilkada
Lebih lanjut Ansori mengapresiasi sikap dan menghormati hak Yuspian, yang ingin mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat bakal calon Bupati Belitung tersebut.
“Namun sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Pj Bupati harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum penetapan Calon Bupati Belitung”, lanjut Ansori.
Ansori juga menilai langkah yang diambil Yuspian tersebut sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan mekanisme pencalonannya di Pilkada serentak tahun 2024.
“Untuk suratnya, tunggu hari Senin ya, apakah surat itu sudah ada di meja kerja saya. Kami bersama anggota akan membahas surat itu”, pungkas Ansori. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














