BELITUNG, pradivanews.com – Aktivis lingkungan asal Kabupaten Belitung Budi Setiawan mengapresiasi tindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum-KLHK) RI beserta Tim Gabungan yang sudah merespon dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Belitung.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan tindakan Ditjen Gakkum KLHK Jakarta bersama Balai KLHK Wilayah Sumatera dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, yang sudah melakukan tindakan penyegelan lokasi rencana pembangunan tambak udang Vaname di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024).
Tindakan penyegelan lokasi rencana pembangunan tambak udang Vaname di Desa Pulau Seliu yang dikelola oleh PT Kekal Putra Nusantara (KPN) tersebut, dilakukan setelah DPRD Kabupaten Belitung membuat laporan secara resmi ke Dijten Gakkum-KLHK RI pada minggu lalu.
- BERITA TERKAIT: Hasil RDP, PT KPN Diminta Untuk Menghentikan Aktivitas Pembukaan Lahan di Desa Pulau Seliu
Penyegelan lokasi rencana pembangunan tambak udang Vaname tersebut merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Belitung pada Senin sore (18/03/2024) lalu, yang hasilnya meminta pihak PT KPN untuk menghentikan aktivitas di lapangan dikarenakan belum melengkapi izin yang sesuai.
Selain itu, adanya laporan masyarakat yang menyatakan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas di lapangan tanpa mematuhi hasil RDP. Bahkan, juga terdapat video yang menunjukkan tindakan pembukaan lahan yang ditumbuhi Mangrove. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Gabungan dari KLHK dengan kunjungan langsung ke lokasi.
Pada plang penyegelan yang terpasang di lokasi tersebut jelas tertulis pernyataan, “Areal ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup. DILARANG melakukan kegiatan apapun di lokasi ini”.
Menurut Budi, penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas pelanggaran yang terjadi, terutama di lingkungan yang rentan atau wilayah pulau kecil seperti Pulau Seliu di Belitung, yang iklim mikronya sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitarnya.
“Ini bukan soal anti dengan investasi, tetapi semua harus melalui aturan dan tahapan yang benar, bukan asal-asalan”, sebut Budi.
Lebih lanjut Budi menegaskan pentingnya kejelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan pembukaan lahan yang telah mengakibatkan terjadinya pengrusakan Mangrove (Bakau), baik secara pidana maupun dalam upaya pemulihan lingkungan.
“Ikhtiar yang dilakukan oleh KLHK harus menjadi perhatian bersama, dan aktor-aktor intelektual di balik ini semua harus bertanggung jawab”, lanjut Budi.
Budi juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aktivis lingkungan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. (***)
Reporter : Yudi AB
Editor : Yudi AB
BACA JUGA:
- Budi Minta Aktivitas Alat Berat Dihentikan, Ardiyan Sebut Hanya Sebatas Pembersihan Lahan
- Komisi 1 DPRD Belitung Minta Agar Hak-Hak Tomi Selaku Pegawai Honorer di Lingkungan Dishub Belitung Dikembalikan
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














