BPKPD Beltim Gandeng Aparat Penegak Hukum Untuk Tagih Pajak Terutang

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur (BPKPD Beltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024 sebesar Rp.4.169.102.690.

Hingga Juni 2024 pendapatan PBB yang terealisasi baru mencapai Rp.152.499.855 atau sekitar 3,66 persen dari target BPKPD Beltim tersebut.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD Beltim, Ivan Triana mengatakan, minimnya realisasi pendapatan PBB tersebut dikarenakan Bidang Pendapatan sedang proses untuk cetak SPDT PBB. Ditargetkan penditribusian SPDT akan selesai minggu ke dua bulan Agustus 2024 ini.

“Minggu depan sudah bisa didistribusikan ke desa-desa dan kolektor untuk disampaikan ke wajib pajak. Memang biasanya di September setiap tahunnya baru capaian realiasi PPB bisa terlihat”, kata Ivan, Senin (05 Agustus 2024).

Meski begitu Ivan optimis target penerimaan PBB bisa tercapai. Apalagi di tahun 2024 ini melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan dan Perkotaan (PBB-P2), dari sebelumnya 0,05 persen menjadi 0,1 persen.

“Di Kabupaten Beltim itu bisa dikatakan PBB kita masih yang terendah. Untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja masih ada yang di bawah Rp.5 ribu per meter persegi. Sebagai perbandingan NJOP kita tertinggi hanya Rp.400 ribu di daerah pasar Manggar”, sebut Ivan.

Selain melakukan penyesuaian tarif, BPKPD Beltim juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penagihan PBB yang masih terutang. Penagihan ini dilakukan khusus untuk pendomplang pajak besar yang tidak membayar bertahun-tahun.

“Kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Beltim, Alhamdulillah tahun 2023 lalu kita berhasil menagih tiga wajib pajak dengan piutang yang dibayarkan sebesar Rp.41 juta. Tahun ini kita lanjutkan lagi”, ungkap Ivan.

Ditambahkan Ivan, dari seluruh wajib pajak, sekitar 80-an persen sudah taat membayar. Sisanya sekitar 20 persen membutuhkan usaha lebih agar mau membayar.

“Makanya selain dengan menggandeng aparat penegak hukum. Kita juga terus melakukan sosialiasi dan bekerjasama dengan aparatur desa, agar peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai”, pungkas Ivan. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …