Pasangan Calon, Partai Politik dan Calon Anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam waktu bersamaan.
“Dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 peserta pemilu, saksi dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik peserta Pemilu yan mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing peserta pemilu”, jelas Aris.
Para saksi diberikan perbekalan berupa materi berkaitan dengan pelatihan saksi peserta Pemilu diantaranya difinisi TPS, rekrutmen saksi, tugas saksi, larangan saksi, penyelesaian keberatan, siapa saja yang ada di dalam TPS.
Materi pembekalan saksi terkait tugas dan fungsi saksi dalam pemilu seperti jadwal tahapan pemungutan dan perhitungan suara, sebelum hari pemungutan suara, pemeriksaan akhir pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pemberian suara di lokasi khusus, pemberian suara, tata cara pencoblosan suara, dan memyelesaikan pemungutan suara.
Berikutnya, materi pembekalan kepada saksi berupa tugas dan fungsi saksi dalam perhitungan perolehan suara yang meliputi persiapaan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, surat suara sah, penentuan surat suara tidak sah, dan rumus akurasi perhitungan suara.
“Selanjutnya, pembekalan saksi juga diberikan terkait setelah hasil perhitungan, pengisian salinan hasil, pembuatan formulir C hasil salinan, penyampain formulir C hasil salinan, pengumuman perhitungan suara, dan penyerahan kotak suara”, pungkas Aris. (***)
Reporter : Eddy SD
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














