Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Polri pada Penyelenggaraan Pilkada 2024

BANGKA BELITUNG, aksarapradiva.com – Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) telah mengeluarkan Surat Telegram netralitas anggota Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. Menurutnya, Kapolda Babel sudah mengeluarkan Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024 terkait Netralitas Polri.

“Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri. Dalam Surat Telegram tersebut Bapak Kapolda memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024″, sebut Kombes Pol Fauzan seperti melansir web TB News Humas Polda Babel, Senin 07 Oktober 2024.

Ada beberapa poin terkait petunjuk dan arahan Kapolda Babel yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut yakni Satu, dilarang membantu mendeklarasikan bakal Pasangan Calon Kepala Daerah. Dua, dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun

Tiga, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu. Empat, dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Lima, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, baik melalui media massa, media onlne dan media sosial. Enam, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.

Tujuh, dilarang foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Delapan, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Pasangan Calon Kepala Daerah. Sembilan, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Pasangan Calon Kepala Daerah.

Sepuluh, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau Pasangan Calon Kepala Daerah. Sebelas, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik.

Dua Belas, dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput. Tiga Belas, dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara. Empat Belas, dilarang menjadi panitia Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.

Menurut Kombes Pol Fauzan, petunjuk dan arahan tersebut dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran yang dilakukan personel Polri di Polda Babel dan jajarannya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran, dan harus dilaksanakan bagi semua personel. Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas, guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung”, pungkas Kombes Pol Fauzan. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …