BELITUNG, aksarapradiva.com – Diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang mahasiswa berinisial AR (22) tahun diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto mencapai 27,78 gram.
AR diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Jum’at 18 April 2025. Penangkapan AR berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers, Senin 21 April 2025, di Mapolres Belitung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Ketekok.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Semua proses berjalan sesuai prosedur, dengan disaksikan perangkat desa setempat”, kata AKP Anton Sinaga.
AKP Anton Sinaga menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jum’at pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi tersebut antara lain, 98 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 3 plastik bening ukuran besar, 4 pack plastik klip kecil, 1 tas merah muda.
1 unit HP Vivo Y22 warna Kuning-Hijau, 1 bungkus rokok Sampoerna ungu, 1 bong dan perlengkapannya (pirex, sedotan, botol kaca kecil), 1 plastik kapsul berbentuk kerucut, 8 bungkus bekas snack Choki-Choki, 8 lembar kertas putih kecil, dan 1 sarung hammock.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Diduga ia berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta tambahan pidana penjara bagi penyalahguna.
AKP Anton Sinaga kembali menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Belitung akan terus melakukan upaya penegakan hukum, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kabupaten Belitung.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba”, pungkas AKP Anton Sinaga. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








