BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur (Kejari Beltim) Dr. Rita Susanti, Selasa 18 Februari 2025, memimpin rapat koodinasi tindak lanjut rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kabupaten Beltim.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kejari Beltim tersebut dihadiri Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Beltim Harli Agusta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim Novis Ezuar, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, dan Kepala Unit PT. Timah Tbk Ronanta Tarigan.
Dr. Rita Susanti mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan rapat kedua mengenai tindak lanjut dari koordinasi lintas Kementerian/Lembaga mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- BACA JUGA: Melalui Penandatanganan MoU, Kejari dan DPRD Beltim Komitmen Perkuat Sinergi Kedua Lembaga
“Ini rapat kedua, kita sudah ada beberapa poin penting yang kita simpulkan bahwa Beltim dengan jumlah penduduk yang banyak, perlu dilakukan eksplorasi untuk memastikan berapa banyak cadangan timah di Beltim, agar bisa bermanfaat dan membawa kesejahteraaan masyarakat Beltim”, kata Dr. Rita Susanti didampingi Kasi Intelijen Kejari Beltim Ahmad Muzayyin melalui Diskominfo Beltim.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan pertambangan timah, regulasi kerja sama, serta kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah.
“Diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah Tbk, guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat”, jelas Dr. Rita Susanti.
Dr. Rita Susanti mengatakan, tata kelola tersebut sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat sehingga diperlukan dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak.
“Kita sudah melakukan mitigasi dengan mengumpulkan Forkopimda. Ini adalah upaya yang kami lakukan bagaimana Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir permasalah timah di Beltim”, sebut Dr. Rita Susanti.
Sementara itu Kepala Unit PT. Timah Tbk, Ronanta Tarigan mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan agar di dalam tata kelola penambangan komoditi timah ke depannya lebih baik, sesuai aturan yang berlaku, dengan demikian tidak lagi terjadi penyimpanan yang dapat merugikan pemerintah.
“Kami menyambut baik yang dilakukan Kejari Beltim agar tata kelola kemitraan penambangan timah dapat dikelola baik. Kami bersyukur Kajari bisa membantu ini. Yang penting dari kami legalitas dan badan hukum yang bermitra dengan PT Timah benar-benar jelas. Jangan sampai nanti ke belakang kita yang kena terkait dengan tenaga kerja. Ijin-ijin yang diterapkan PT Timah harus diikuti oleh badan hukum yang akan dibentuk”, pungkas Ronanta Tarigan. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








