BELITUNG, aksarapradiva.com – Usai mengkonsumsi minuman beralkohol, seorang pria berinisial KR (20) nekat mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya tersebut, Kamis sore 24 April 2025, terduga pelaku akhirnya diciduk petugas Sat Reskrim Polres Belitung.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Rabu tanggal 23 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H, seizin Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terduga pelaku pada saat korban sedang tidur sendirian di rumahnya.
Perbuatan tidak senonoh terduga pelaku tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu pagi 23 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis sore ini”, ungkap AKP Fattah Meilana melalui Humas Polres Belitung, Kamis 24 April 2025.
AKP Fattah Meilana menjelaskan, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukannya setelah ia mengkonsumsi minuman keras. Kemudian terduga pelaku memasuki rumah orang tua korban dan meraba-raba tubuh korban.
“Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berada di atas tubuhnya. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak”, jelas AKP Fattah Meilana.
- BACA JUGA: MTQ Tingkat Kecamatan Sijuk Resmi Ditutup, Desa Keciput Kembali Sabet Predikat Juara Umum
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Belitung, untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, dan memberikan keadilan bagi korban”, tegas AKP Fattah Meilana.
AKP Fattah Meilana juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Ia juga meminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau mengalami kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Orang tua dan keluarga diharapkan mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak, tentang bahaya kejahatan seksual. Jika terjadi kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib”, pungkas AKP Fattah Meilana. (rel)
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Berikan Saran Kepada Pengurus Pokja Wartawan Belitung
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …













