BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers pada Rabu 10 September 2025 lalu, terkait penangkapan terhadap 5 orang pelaku ilegal fishing di perairan laut Kabupaten Belitung Timur.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Belitung Timur Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K., dan Kasat Polairud Polres Belitung Timur AKP Candra Wijaya, S.H., M.H.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M mengungkapkan, kelima pelaku ilegal fishing tersebut yakni AP (40), JML (31), HRN (24), ST (29) dan US (37), yang merupakan nelayan dari Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong, Kalimantan Barat.
Kelima nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, di perairan laut antara Pulau Buku Limau dengan Pulau Belian yang masuk dalam wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Dari kelima pelaku tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapal dengan nama KM Alpiandi, 1 unit mesin kompresor dan selang, 2 box fiber ikan, GPS Garmin seri GP32, GPS Satelit Furuno, Sonar, 33 botol kosong, 10 batu pemberat dan 228 Kg ikan hasil tangkapan.
“Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 7 tahun penjara”, ungkap AKBP Indra.
AKBP Indra menjelaskan, modus operandi dari kelima pelaku ilegal fishing tersebut yakni dengan cara merakit bom ikan dari botol pelastik berisi mesiu dan bahan kimia. Bom tersebut diletakkan di sela-sela terumbu karang dengan bantuan selang kompresor.
“Ketika bom tersebut dipicu, menyebabkan ledakan yang menewaskan ikan secara massal. Cara ini sangat berbahaya, karena merusak terumbu karang dan ekosistem laut”, jelas AKBP Indra.
Polres Belitung Timur terus mengimbau masyarakat, khususnya nelayan agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dibenarkan undang-undang. Apabila nelayan mendapat informasi adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal, dapat menghubungi anggota Sat Polairud Polres Belitung Timur. (rel)
- BACA JUGA: Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Bersama Imigrasi Tanjungpandan Tanam 200 Bibit Kelapa
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …