BELITUNG, aksarapradiva.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 80,69 gram. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka laki-laki di lokasi dan waktu berbeda.
Pengungkapan tersebut dalam kurun waktu 20 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Belitung dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Belitung, Rabu 04 Maret 2026, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diduga narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Dari seluruh keterangan tersangka yang kami periksa, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari narapidana yang ada di Lapas Sustik di Pangkalpinang”, kata AKP Martuani Manik.
Menurut AKP Martuani Manik, perlu perhatian serius terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Belitung. Sebab dari tiga tangkapan terakhir, jumlah barang bukti rata-rata di atas 10 gram.
“Kami dari Polres Belitung akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, baik dari pemakai maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perkara ini”, Sebut AKP Martuani Manik.
Lebih lanjut AKP Martuani Manik menjelaskan kronologis penangkapan enam tersangka tersebut. Penangkapan pertama dilakuka pada Jum’at 20 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB dengan satu tersangka berinisial RP (32) yang diamankan di area Pelabuhan Tanjung Ruu Kecamatan Badau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Belitung menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,71 gram, tersimpan di dalam silencer knalpot sepeda motor yang dikemas dalam kotak kardus.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Belitung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RN selaku penerima barang di Jalan Pengayoman Desa Cerucuk, Kecamatan Badau.
Selanjutnya pada Kamis 26 Februari 2026, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial MQ dan FS di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Desa Aik Rayak. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,09 gram.
Pada Selasa 03 Maret 2026, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial EP dan SR di sekitaran Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Dari kedua tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 21,89 gram.
“Polres Belitung kembali menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika”, pungkas AKP Martuani Manik. (rel)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














