BELITUNG, pradivanews.com – Rs warga Dusun Kepayang, Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, yang disebut-sebut sebagai pelaku ilegal loging di kawasan Hutan Lindung (HL) Tungkusan, menampik jika seluruh barang bukti yang telah diamankan jajaran Polsek Badau tersebut adalah miliknya.
Hal ini diungkapkan Rs saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Selasa (04/04/2023). Dari sejumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut, ia mengakui jika barang miliknya hanya berupa kayu peranca dan bulat gulung-gulung saja.
“Kalau papan dan balok saya tidak tau, bukan milik saya. Punya saya hanya kayu peranca dan gulung-gulung”, sebut Rs melalui telepon seluler, Selasa (04/04/2023).
Selain itu, Rs juga mempersilahkan awak media untuk memberitakan kasus ilegal loging di kawasan HL Tungkusan, Kecamatan Badau, yang saat ini sejumlah barang buktinya tersebut sudah diamankan Polsek Badau beberapa pekan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Badau telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil aktivitas ilegal loging di kawasan Hutan Lindung. Barang bukti tersebut antara lain, Papan 38 keping, Kayu Bulat Gulung-gulung 15 batang, Kayu Peranca 11 batang, Balok 2 batang, Terpal 2 unit serta Parang 2 unit.
Kapolsek Badau, Iptu Nikko Panderi saat dikonfirmasi pada Selasa (04/04/2023), membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan lidik dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi ahli.
- BERITA TERKAIT: Polsek Badau Amankan Sejumlah Barang Bukti Diduga Hasil Ilegal Loging di Kawasan HL Tungkusan
“Memang benar, kami ada mengamankan kegiatan ilegal loging, dan itu masih lidik, kami hanya minta keterangan-keterangan saja. Kanitres kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres, karena sesuai SOP, kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan”, sebut Iptu Nikko Panderi.
Lebih lanjut Iptu Nikko Panderi mengatakan, jika penyelidikan sudah lengkap maka perkara ilegal loging tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Belitung. Selanjutnya nanti juga akan dilakukan gelar perkara guna mengetahui kelanjutan dari perkara tersebut.
Kepastian lokasi ilegal loging tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung juga sudah diungkapkan Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Selasa (04/04/2023). Ia membenarkan bahwa lokasi kegiatan perkara masuk dalam kawasan HL Tungkusan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. (red)
BACA JUGA:
- Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim 2 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Dianggap Tidak Adil
- Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Sijuk, Terdapat Tangki Modifikasi Besar di Dalamnya
- Dukung UMKM Go Digital, Diskominfo Bekerja Sama Dengan Telkom Indonesia Berikan Bantuan Internet
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …







