BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa kelas 1 Sekolah Dasar, dilarang menggunakan tes baca, tulis dan hitung (calistung). Aturan tersebut diberlakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur (Dindik Beltim) mulai tahun ajaran 2023-2024 ini.
Kepala Dindik Beltim Sarjano mengatakan, penerapan aturan melarang pihak Sekolah Dasar tidak menggunakan tes Calistung menyesuaikan Kurikulum Merdeka Belajar. Sebab, anak-anak kelas 1 hingga 2 Sekolah Dasar masuk kriteria pendidikan usia dini.
“Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD, ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung”, kata Sarjano saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pendidikan, Senin (03/07/2023).
Menurut Sarjono, karena masih dikategorikan usia dini, maka pola pendidikan anak-anak berusia hingga 8 tahun tersebut harus menerapkan pola Merdeka Bermain. Yang utama ditanamkan pada anak usia dini tersebut bukan pandai membaca, menulis dan berhitung, melainkan lebih kepada pendidikan karakter.
“Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya, pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung tadi”, sebut Sarjano.
Selain itu, guru-guru juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak. Mengingat setiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.
- BACA JUGA: SMP Negeri 2 Manggar Gelar Acara Pelepasan Siswa-Siswi Kelas IX, Sebanyak 103 Orang Dinyatakan Lulus
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








