Polda Babel Musnahkan Sebanyak 2,8 Kg Sabu dan 1.3 Kg Ganja

BANGKA BELITUNG, aksarapradiva.com – Sebanyak 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, Senin 21 Oktober 2024, dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) di Mapolda Babel.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dilakukan dengan cara dibelender dan dibakar tersebut, dipimpin langsung Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab oleh Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bidang Dokkes Polda Babel.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan Provinsi Babel merupakan salah satu daerah yang menjadi incaran masuknya narkoba dari Jakarta dan Palembang serta daerah lainnya. Sehingga koordinasi dengan stakeholder terkait perlu ditingkatkan, termasuk stakeholder di pelabuhan.

“Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel, diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita”, kata Irjen Pol Hendro.

Irjen Pol Hendro menjelaskan, sepanjang tahun 2024 ini ada sebanyak 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Provinsi Babel, dari 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.

“Kita melihat dulu, jaman kita dulu pemakai narkoba orang yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari semua kalangan, sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa, generasi muda yang sangat mudah dirusak”, sebut Irjen Pol Hendro.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengungkapkan, pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut merupakan barang bukti dari dua orang tersangka.

“Dari tersangka R seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram sabu dan seberat 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram ganja. Sementara dari tersangka K yaitu 226, 97 gram sabu. Total semuanya 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja”, ungkap Kombes Pol Slamet Ady.

Mantan Kapolres Bangka Tengah ini juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dari Ditresnarkoba Polda Babel, barang-barang haram tersebut berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur darat ke laut.

Lebih lanjut Kombes Pol Slamet Ady mengatakan, narkotika tersebut baik itu jenis sabu maupun ganja kemudian dipecah oleh pelaku untuk diedarkan sesuai dengan permintaan para pemesan yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang di suatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, dipacking kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan”, terang Kombes Pol Slamet Ady.

Ditambahkan Kombes Pol Slamet Ady, para pelaku tersebut melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka.

“Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi, pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram”, pungkas Kombes Pol Slamet Ady. (rel)

Editor: Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …