Sebanyak 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, Senin 21 Oktober 2024, dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) di Mapolda Babel
Kombes Pol Slamet Ady
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








