KPU Beltim Gelar Uji Publik Terkait Rancangan Dapil Untuk Pemilu 2024

Sedangkan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Beltim Hendro Liu mengatakan, lebih memilih rancangan kedua dengan empat Dapil. Ia sepakat dengan rancangan kedua tersebut dengan alasan, agar lebih ada pemerataan keterwakilan dalam perolehan kursi di DPRD.

“Kalau kita lebih ke rancangan kedua karena ini menciptakan pemerataan, contohnya Kecamatan Gantung itu memang lebih dekat dengan Simpang Renggiang. Mungkin keterwakilannya akan lebih pas”, kata Hendro Liu.

Hendro juga menambahkan, dengan empat Dapil maka anggota DPRD yang terpilih dari masing-masing Dapil akan lebih fokus lagi menyalurkan aspirasi masyarakat serta membangun daerah keterwakilannya.

“Itu hasil keputusan rapat Partai kami, kenapa mendukung rancangan yang kedua dengan empat Dapil”, tutur Hendro.

Uji

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Beltim Yuli Restuwardi (Restu) mengatakan, ada 7 prinsip dan standar dalam penataan Dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Prinsip ini berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu”, jelas Restu.

Diakui Restu, dari dua rancangan yang diusulkan tersebut, rancangan pertama yakni 3 Dapil atau tidak ada perubahan dari Pemilu 2019 lalu yang memenuhi 7 aspek. Sedangkan rancangan kedua minus kesinambungan, yakni sama dengan jumlah Dapil pada 2019 lalu.

“Rancangan pertama memang yang memenuhi 7 aspek atau prinsip tersebut. Sedangkan yang rancangan kedua, hanya 6 aspek saja, yang kurang yakni Kesinambungan”, lanjut Restu.

Terkait perbedaan pilihan dari Parpol untuk rancangan Dapil saat uji publik, Restu menekankan hal itu lumrah. Keputusan rancangan Dapil mana yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024 mendatang akan ditentukan oleh KPU RI berdasarkan hasil masukan uji publik.

“Apapun pilihan-pilihan Parpol itu akan tetap kita sampaikan secara berjenjang jadi pada prinsipnya KPU Kabupaten belum akan sampai pada kesimpulan. Nanti Januari 2023 KPU Pusat yang akan mengeluarkan keputusan”, pungkas Restu. (zie)

BACA JUGA:


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …