BELITUNG, aksarapradiva.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Kabupaten Belitung, dr.Ratih Lestari Utami, M.MR, Sabtu 15 Maret 2025, menggelar konferensi pers dengan puluhan insan media di ruang pertemuan Kantor RSUD Marsidi Judono Kabupaten Belitung.
Konferensi pers ini digelar guna menindaklanjuti informasi yang berkembang di publik, terkait adanya dugaan malapraktik yang dilakukan pihak medis RSUD Marsidi Judono sekitar sebulan yang lalu. Pihak medis dinilai sudah melakukan kesalahan transfusi darah kepada seorang pasien, sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Di hadapan puluhan insan media, dr.Ratih Lestari Utami, M.MR, didampingi dua orang dokter spesialis yakni dr.Dwi Wirastuti, M.Sc, Sp.PD, SubSp.GH(K), dan dr.Titik Handayani, Sp.PK, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Sri Agustini, S.IP, memberikan klarifikasi secara medis terkait kasus yang sempat viral tersebut.
Kronologi kasus tersebut menurut dr.Ratih Lestari Utami, M.MR, berawal saat pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Marsidi Judono pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Pasien datang dengan keluhan demam disertai lemas dan mual sejak 1 minggu sebelum masuk rumah sakit.
Sebelumnya, pasien memiliki riwayat pemasangan Water Sealed Drainage (WSD) di rumah sakit lain, untuk mengeluarkan cairan pleura (cairan di pelapis paru-paru) pada tanggal 02 Februari 2025. Saat pemeriksaan di IGD, ditemukan rembesan cairan pada lokasi pemasangan WSD tersebut.
“Secara klinis, kondisi pasien tampak kuning serta terlihat muncul tanda bercak-bercak perdarahan tipis di bawah kulit pada beberapa bagian tubuh seperti lengan, dada dan perut. Setelah dilakukan pemeriksaan radiologi (rontgen dada), didapatkan hasil adanya penumpukan cairan di paru-paru sebelah kanan disertai pembesaran jantung”, ungkap dr Ratih.
Hasil pemeriksaan laboratorium pada tanggal 10 Februari 2025, diperoleh hasil sel darah putih yang tinggi, Haemoglobin yang rendah, trombosit yang rendah, Hepatitis B reaktif dan perubahan fungsi ginjal. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 11.11 WIB, pasien dipindahkan ke ruang rawat dan direncanakan mendapat transfusi darah 1 labu/24 jam.
Kemudian, petugas medis mengambil sampel darah pasien sesuai prosedur, dan memasukkan darah ke tabung yang sudah diberikan nama dan nomor rekam medis pasien, lalu diberikan ke pihak keluarga beserta form pengantar untuk diserahkan ke Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Kabupaten Belitung.
Setelah UTD PMI melakukan pemeriksaan golongan darah dan pencocokan (croosmacth) dengan darah pendonor sebanyak 3 fase (membutuhkan proses sekitar 2 jam), didapatkan hasil golongan darah B Rh Post dan cocok dengan darah pendonor, maka darah diberikan oleh UTD PMI kepada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke RSUD Marsidi Judono dan diberikan kepada petugas ruangan.
Petugas ruangan menerima dan melakukan pengecekan nomor kantong darah pendonor dan identitas pasien, nama dan rekam medis pasien sesuai, lalu dibawa ke pasien. Sebelum pemberian transfusi darah, dilakukan pengecekan kembali kantong darah dengan identitas gelang pasien, nama dan rekam medis.
“Lalu petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, pasien dinyatakan dalam keadaan baik, darah kemudian ditransfusikan kepada pasien pada tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15:30 WIB. Selama tranfusi berlangsung dan setelah transfusi berlangsung, tidak ada reaksi tranfusi yang terjadi”, kata dr Ratih.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …









![IMG20220809161001[1] Paskibraka](https://aksarapradiva.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG202208091610011-300x178.jpg)




