Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Beltim

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Sebanyak tiga perkara melalui Restorative Justice (RJ) berhasil diselesaikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim). Ketiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif itu disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan Kejari Beltim. Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tentunya tidak terlepas dari upaya Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti.

Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut yaitu terhadap tersangka Sinta Binti Sangkala, tersangka Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo dan tersangka Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi.

Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti mengungkapkan, ketiganya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dr. Rita Susanti juga mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah memimpin ekspose dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum didampingi Wakil Kepala Kejati Babel, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari Beltim, Kasi Pidana Umum pada Kejari Beltim dan jaksa fasilitator.

“Kasus posisi dari tiga perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan restorative justice antara lain terpenuhinya seluruh syarat materil maupun formil terhadap penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020”, ungkap Rita Susanti melalui Diskominfo Beltim, Kamis 20 Maret 2025.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian para pihak dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Rita Susanti menambahkan, pendekatan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan juga memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …