BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim), Marwansyah menyatakan pihaknya akan siap menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim, yang akan ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkannya, mengingat jadwal pendaftaran pencalonan Kepala Daerah yang sudah dibuka mulai besok, Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga berakhir pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024. Menurut Marwansyah, berdasarkan informasi dari Polres Beltim setidaknya akan ada dua pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Beltim.
“Kalau jumlah pastinya belum tahu. Kita lihat saja dalam tiga hari ke depan, berapa yang akan mendaftar, yang jelas kita sudah siap”, sebut Marwansyah melalui release Diskominfo SP Beltim, Senin 26 Agustus 2024.
Meski demikian, Marwansyah mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun Liason Officer (LO) atau penghubung pasangan calon yang melakukan komunikasi dengan KPU Beltim. Hal ini dikarenakan Partai Politik (Parpol) selaku pengusung masih mempersiapkan operator dan admin Sistem Aplikasi Calon (Silon).
“Jadi sebelum mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, mereka harus mengupload berkas ke websitenya KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan syarat calon, yang salah satunya harus persetujuan DPP Parpol”, ungkap Marwansyah.
Terkait adanya perubahan persyaratan pencalonan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor 70/PUU-XXII/2004, Marwansyah menyatakan KPU kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia sudah menjalankan keputusan tersebut melalui Surat Arahan dari KPU RI.
“Sudah berubah persyaratannya, tidak lagi perolehan kursi tapi suara sah saat Pemilu. Sudah kita laksanakan putusan itu”, papar Marwansyah.
Lebih lanjut Marwansyah mengatakan, sebelumnya berdasarkan peroleh kursi di DPRD tersebut hanya satu Parpol yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi. Namun dengan adanya perubahan aturan itu, untuk di Kabupaten Beltim ada tiga parpol yang bisa yakni PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Makanya dengan adanya perubahan ini kita lihat saja nanti. Karena banyak berkas yang harus dilengkapi, kayak berkas B Pencalonan KWK, penyatakan koaliasi dan lainnya. Kalau berkasnya belum lengkap bisa kita tolak pencalonannya”, pungkas Marwansyah. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














