BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Beltim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berjumlah 96.355 pemilih.
Penetapan jumlah tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Beltim, Kamis 19 September 2024, di Guest Hotel Manggar.
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Beltim Marwansyah tersebut dihadiri perwakilan OPD terkait di Pemkab Beltim, Forkopimda Kabupaten Beltim, Komisoner KPU Provinsi Babel Yuli Restuwardi, Tim Sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil serta Panitia Pemilihan Kecamatan.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Beltim, Muhammad Tahir mengatakan, jumlah rekapitulasi DPT tersebut meningkat sebanyak 564 pemilih, dari jumlah DPT pada Pemilihan Umum bulan Februari 2024 lalu, yang berjumlah 95.791 pemilih.
“Jadi ada kenaikan 564 untuk DPT di Kabupaten Beltim. Ini kita anggap normal, mengingat ada pergerakan di masyarakat, menjadi warga baru di Kabupaten Beltim”, kata Tahir.
Menurut Tahir, penambahan jumlah pemilih tersebut didominasi oleh pemilih baru atau pemilih pemula. Saat ini banyak jumlah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mulai masuk dalam data pemilih.
“Jadi anak-anak SMA yang berusia 17 tahun hingga 27 November 2024, kita masukkan ke dalam DPT. Walaupun mereka belum punya KTP, namun saat mereka berulang tahun mereka bisa langsung melakukan perekaman ke Disdukcapil paling lambat 27 November”, sebut Tahir.
- BACA JUGA: Atasi Persoalan Penambang Timah, Paslon Berhasyl Akan Berikan Kepastian Hukum Untuk Tambang Rakyat
Terkait adanya saran, tanggapan, serta perbaikan untuk DPT dari Bawaslu Kabupaten Beltim, Tahir menyatakan beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Beltim sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Pilkada.
“Kalau untuk data yang disampaikan seperti TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal itu sudah kami TMS-kan. Karena mereka sudah memiliki surat keterangan kematian”, terang Tahir.
Namun Tahir mengakui, ada sejumlah masyarakat yang tidak bisa diakomodir dikarenakan administrasi kependudukan yang belum selesai. Seperti pemilih yang keluar, baik pindah memilih dari kecamatan ke kecamatan dalam kabupaten, maupun pindah domisili dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung keluar ke provinsi lain.
“Dari beberapa, data saran perbaikan yang disampaikan ke kami, tidak semuanya bisa diakomodir. Karena masih adanya pemilih yang daftar di tempat asalnya. Jadi mereka belum selesai mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil”, pungkas Tahir. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …







