Melalui kegiatan tersebut, Aris berharap ada kesepahaman dan kolaborasi yang kuat antar anggota Sentra Gakkumdu dalam tugasnya melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak
pidana Pilkada. Hal tersebut mengingat penyelenggaraan tahapan Pilkada yang sudah ditentukan jangka waktunya.
“Untuk itu kami harap para Anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat. Terlebih dalam penindakan tindak pidana Pilkada, berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat”, ungkap Aris.
Lebih lanjut Aris menekankan 3 spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan yakni pertama, kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu. Kedua, kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu pusat dengan Sentra Gakkumdu daerah.
“Ketiga, kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Pemerintah dan Lembaga atau Instansi lainnya, yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Belitung”, pungkas Aris. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …









