BELITUNG, aksarapradiva.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Mohammad Iqbal, ST, Selasa 24 September 2024, membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Sosialisasi yang digelar oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang ini, dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kegiatan dengan mengusung tema Tertib Frekuensi menuju Era Transformasi Digital ini ditandai dengan penyerahan cinderamata dari Kepala Loka Monitor Pangkalpinang Henry Pribadi kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Belitung Mohammad Iqbal ST.
Dalam sambutannya, Mohammad Iqbal menyampaikan permohonan maaf Pj Bupati Belitung yang berhalangan hadir untuk membuka kegiatan sosialisasi, dikarenakan ada agenda tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Lebih lanjut Iqbal mengungkapkan, sosialisasi tersebut dapat memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Begitu pula bagi instansi swasta dan masyarakat pada umumnya, dapat lebih memahami penggunaan spektrum frekuensi radio secara benar, aman, tertib dan berdaya guna.
”Saya yakin, keberadaan dari radio-radio dengan frekuensi yang tepat dapat bermanfaat dalam rangka mendukung diseminasi informasi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung, untuk meningkatkan partisipasi bersama dalam memajukan pembangunan”, ungkap Iqbal.
Sementara itu, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang Henry Pribadi mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan informasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio agar masyarakat luas dan pengguna frekuensi mengetahui aturan yang mengatur terkait penggunaan frekuensi.
“Dari kualitas dan kuantitas, di Provinsi Bangka Belitung masih banyak yang menggunakan frekuensi radio, di semua band frekuensi”, sebut Henry.
Menurut Henry, selain tetap mengacu pada peraturan dan peralatan/perangkat teknis yang ada, pengawasan penggunaan frekuensi oleh Loka Monitor juga dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang khusus melakukan pengawasan penggunaan frekuensi.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan administrasi maupun ketentuan teknis dalam operasionalnya. Peralatan teknis tersebut, secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni Fix Station dan Mobile Station. Sedangkan SDM khusus yang melakukan pengawasan frekuensi yang kita sebut pengendali frekuensi radio”, sebut Henry.
Ditambahkan Henry, sanksi yang diberlakukan terhadap pengguna frekuensi yang melanggar aturan dapat berupa sanksi administrasi sampai sanksi pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman dan kontribusi positif kepada masyarakat, serta dapat menginformasikan tentang ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio”, pungkas Henry. (esd)
Editor: Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …







