BELITUNG, aksarapradiva.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung, Sabtu 31 Oktober 2026, mengungkap dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin dari sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Air Baik RT 022 / RW 008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Belitung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah rumah yang dihuni seorang pria bernama Artono. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai peralatan dan bahan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis arak.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 30 drum berkapasitas masing-masing sekitar 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berisi minuman beralkohol jenis arak, serta 12 jerigen kosong.
Selain itu, polisi turut menyita dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.
Pengungkapan dugaan rumah produksi arak ilegal tersebut turut dihadiri Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, S.H., serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Saat ini, barang bukti beserta pihak terkait masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Belitung juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Untuk memudahkan pelayanan dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya. (red)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …







