BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Sebanyak 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pengeroyokan di Situ Kulong Minyak, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Rabu 04 Juni 2025, yang digelar oleh Satreskrim Polres Belitung Timur.
Kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Situ Kulong Minyak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 lalu tersebut, menyebabkan korban seorang pria berinisial R (26) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam rekonstruksi tersebut Satreskrim Polres Belitung Timur menghadirkan dua orang tersangka yakni pria berinisial LP (29) dan MT (30). Berdasarkan KTP, tersangka merupakan warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
- BACA JUGA: Hidayat Arsani Komitmen Maksimalkan Bandara Internasional Belitung Jadi Magnet Wisata Asia
Rekonstruksi yang dikawal ketat anggota kepolisian tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Sebagai pemeran pelaku pengeroyokan, tersangka LP dan MT mengenakan pakaian tahanan berwarna orange saat memperagakan adegan reka ulang. Sedangkan peran korban, diperankan anggota kepolisian.
Pada reka ulang tersebut, terjadi adegan cekcok, menendang korban, memukul korban, serta berlanjut kepada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut merupakan tahapan dari penyidik untuk memastikan peristiwa yang terjadi.
“Melalui rekonstruksi ini, akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi, sehingga kami dari pihak kepolisian dapat menyempurnakan berkas perkara sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan”, jelas AKP Ryo Guntur Triatmoko.
Selain itu kata AKP Ryo Guntur Triatmoko, juga untuk menunjukkan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan pelaku secara utuh dalam melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka. Ada 19 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini”, pungkas AKP Ryo Guntur Triatmoko.
Ditambahkan AKP Ryo Guntur Triatmoko, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (rel)
Sunber: Portal Humas Polres Belitung Timur
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








