BELITUNG, aksarapradiva.com – Pasangan muda-mudi berinisial T (22) dan Z (20), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Belitung. Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers, Selasa 05 November 2024, di Mapolres Belitung mengatakan, pasangan muda-mudi tersebut diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
“Kronologi penangkapan pasangan muda-mudi berinisial T dan Z ini, bermula dari pantauan Tim Satres Narkoba, kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan jejak digital di ponsel milik pelaku, dimana pelaku T ini diperintahkan oleh A untuk mengambil paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan”, ungkap AKP Anton Sinaga.
Dari jejak digital tersebut, Tim Satres Narkoba membawa kedua pelaku menuju lokasi paket sabu yang berada di pinggir jalan raya di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk. Lalu, disaksikan 2 orang perangkat desa setempat, polisi mengamankan 1 bungkus snack jaguar yang di dalamnya ada plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus snack jaguar warna orange tersebut kemudian diamankan Tim Satres Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, juga diamankan barang bukti lainnya antara lain 2 bungkus plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 unit motor PCX warna silver, 1 buah STNK sepeda motor, 1 unit Handphone Merk Vivo Y18 warna Coklat, dan 1 unit Handphone merk OPPO warna Coklat.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku sudah 8 kali mengambil lembaran sabu sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Selain itu, kedua pelaku juga sempat mengkonsumsi sabu. Karena saat diperiksa, urine kedua pelaku tersebut positif narkoba. Hal ini ditunjukkan dari hasil tes urine keduanya yang positif mengandung amfhetamine.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- BACA JUGA: Melalui Mubes V Gapabel, Wahyu Arifin Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028
“Saat ini kedua pelaku sudah resmi jadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti jenis sabu, sudah kami segel dan kirim ke BPOM yang ada di Pangkalpinang”, sebut AKP Anton Sinaga.
Lebih lanjut AKP Anton Sinaga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi bahaya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Belitung. Sebab, saat ini Pulau Belitong menjadi sasaran peredaran narkotika.
“Kami juga berharap peran aktif orang tua maupun guru, untuk selalu mengawasi tingkah laku anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun tempat mereka berkumpul. Jangan sampai keluarga menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika ini”, pungkas AKP Anton Sinaga. (tim)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








