BELITUNG, aksarapradiva.com – Pj Bupati Belitung Yuspian, S.Sos, MIR, Senin (24/06/2024), mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Belitung terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) kepada 42 Kades se-Kabupaten Belitung, bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten (GSG Pemkab) Belitung.
Pengukuhan Kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut, maka masa jabatan untuk 42 Kades se-Kabupaten Belitung yang mengikuti pengukuhan hari ini diperpanjang menjadi 8 tahun, dimana sebelumnya masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun.
Dalam sambutannya, Yuspian mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan para Kades dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desanya masing-masing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di dalam pemerintahan desa dan untuk Kepala Desa khususnya, harus memahami apa yang menjadi tugas, apa yang menjadi kewajiban dan apa itu yang namanya kewenangan”, ungkap Yuspian.
Masih menurut Yuspian, dalam menjalankan tugasnya Kades tidak boleh menyalahgunakan wewenang, terutama kaitannya dalam pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu Kades harus memiliki kompetensi dan pemahaman tentang aturan pengelolaan dana desa.
“Kalau kita melaksanakan tugas mungkin boleh berlebih, mungkin boleh berkurang. Kalau kurang berarti kinerjanya kurang baik,. Tapi kalau kewenangan tidak boleh lebih dan tidak boleh berkurang, kewenangan itu harus pas dan kewenangan itu tidak boleh ada penyalahgunaan, apalagi sekarang kepala desa mengelola keuangan secara mandiri”, sebut Yuspian.
Terpisah, Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Febriansyah menyampaikan ucapan selamat kepada 42 Kades yang telah dikukuhkan. Ia berharap dengan bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi 8 tahun, para Kades dapat melanjutkan visi dan misi serta program kerjanya untuk kemajuan desa masing-masing.
Sementara itu, saat disinggung jadwal pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Belitung untuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, Febriansyah mengatakan secepatnya akan dilaksanakan.
“Selamat untuk Kades yang hari ini sudah dikukuhkan. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan, para Kades dapat meneruskan program kerjanya untuk kemajuan desanya. Kalau untuk BPD, secepatnya juga akan kita kukuhkan”, pungkas Febriansyah. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














