BELITUNG, aksarapradiva.com – Guna meningkatkan pemahaman regulasi bagi jajaran pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bell Resort, di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Senin tanggal 29 Juli dan Selasa tanggal 30 juli 2024 tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta staf sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari lima kecamatan di wilayah Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, SH (Aris) mengungkapkan, pelatihan dilakukan guna menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Dimana dalam UU tersebut mengatur ketentuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.
“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan. Pelanggaran Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu”, ungkap Aris dalam pembukaan, Senin tanggal 29 juli 2024.
Aris juga mengatakan, terkait hal tersebut Bawaslu telah membuat regulasi yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat beberapa perbedaan antara regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan diantaranya, yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran. Pada Pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Sedangkan pada Pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














