Dua residivis tersebut yakni F (41) warga Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dan S (52) warga Kota Pangkalpinang. Keduanya diringkus petugas saat mengendarai sepeda motor di depan Kantor Bea Cuka Tanjungpandan sambil membawa paket tersebut
Residivis Narkoba
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








