Sebanyak 50 orang peserta mengikuti Pelatihan Mediator pada Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bertempat di Ruang Satu Hati Bangun Negeri
Perlindungan Anak
DSPPPA dan LK3 Sosialisasikan Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini
Perlindungan anak dapat di definisikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










