Akibat kesalahan pemasangan plang pengumuman agunan kredit macet oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangkallalang, membuat Sudarman (52) warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung merugi karena rumahnya tersebut batal disewa orang
BRI Unit Pangkallalang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








