Sebelumnya, 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 silam, yakni RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda
Berita Jakarta Hari Ini
Presiden Jokowi Tekankan Soal Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab
“Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










