BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Sebanyak 39 Kepala Desa (Kades) dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jum’at (21/06/2024), dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Beltim terkait perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, bertempat di Auditorium Zahari MZ Manggar, Kabupaten Beltim.
Pengukuhan Kades dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Sehingga perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari UU tersebut. Dimana sebelumnya Kades dan BPD memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Dan berdasarkan UU tersebut maka masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Bupati Beltim, Burhanudin (Aan) mengungkapkan, pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.
“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD”, ungkap Aan.
Aan juga mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun”, kata Aan.
Lebih lanjut Aan berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Menurut Aan, Kades harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi desanya masing-masing.
“Selain itu, saya juga berharap rekan-rekan BPD untuk mampu menjalankan fungsinya yaitu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa”, lanjut Aan.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














