Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim ini, menekankan penggunaan sistem informasi ini untuk menjaring petugas atau panitia pemilu yang paham dan bisa menggunakan teknologi.
“Kami memang membutuhkan kader-kader yang bisa melek teknologi informasi, karena memang kita tidak luput dari informasi dan teknologi. Kami berharap nanti calon-calon PPK dan PPS ini selain berintegritas tinggi juga tetap harus bisa mengaplikasi teknologi”, ungkap Asrikhah.
Baca Juga: Warga Pulau Gersik Yang Terdampak Gelombang Pasang, Berharap Adanya Bantuan
Untuk pendaftaran PPK, Asrikhah memperkirakan akan dibuka pada pertengahan November 2022. Sedangkan untuk PPS akan dibuka pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
“Untuk tanggal pasti kita sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Namun dipastikan pembukaan pendaftaran untuk Badan Adhoc akan dilakukan dalam kurun waktu dekat ini”, ujarnya.
Menurut Asrikhah, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mengenal periodesasi. Di mana petugas yang sudah pernah menjabat dua kali atau lebih pada masa sebelumnya boleh mencalonkan diri kembali.
“Kalau untuk jumlah tetap yakni dua kali dari jumlah kebutuhan. Kalau PPK 5 berarti 10, kalu PPS 3 berarti 6, untuk cadangan”, jelas Asrikhah.
Baca Juga: Part 9 : Mimpi Anak Pulau | By Nelly Kartins
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








