BELITUNG, aksarapradiva.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Sabtu (03 Agustus 2024), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika Tanjungpandan ini diikuti oleh para pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belitung terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sejumlah insan media yang ada di Kabupaten Belitung.
Acara sosialisasi regulasi berkaitan dengan persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang dibuka oleh Ketua KPU Belitung Amir Husin ini, dihadiri juga Anggota KPU Belitung Melly Triani, Yossi dan Heri Wibowo serta Sekretaris dan staf sekretariat KPU Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan, sosialisasi digelar mengingat sudah semakin dekatnya jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun 2024, sehingga diperlukan pemahaman regulasi seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini mengatur syarat pencalonan, dan ini perlu dipahami bersama terutama oleh rekan-rekan Parpol sebagai pengusung. Hal ini supaya dalam pelaksanaannya nanti, tidak terjadi tumpang tindih dalam pengusungan pasangan calon”, kata Amir Husin, Sabtu (03 Agustus 2024).
Amir Husin juga mengatakan, persyaratan dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024 oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus mengacu kepada hasil Pemilu Anggota DPRD bulan Februari 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Jika melihat dari hasil Pemilu Anggota DPRD bulan Februari 2024 kemarin, maka di Kabupaten Belitung ini tidak ada Partai Politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon, tapi semuanya harus berkoalisi”, sebut Amir.
Usai pembukaan, acara sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Belitung Melly Triani, berkaitan dengan tahapan dan jadwal pencalonan serta persyaratan pencalonan secara garis besar sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Jadwal pendaftaran pasangan calon ini pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian sesuai dengan jadwalnya, akan dilakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon, serta tahapan lainnya, sampai nanti dilakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024”, ungkap Melly Triani.
Lebih lanjut Melly Triani menekankan persyaratan pencalonan yang harus dipahami oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu terkait dengan syarat pengusungan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Bagi Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil pembagian dari kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas”, jelas Melly Triani.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …












