Kanwil Kemenkumham Babel Bersama OBH Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Lebih lanjut Eva Gantini menjelaskan, bahwa untuk tahun 2023 total anggaran meningkat menjadi Rp. 661.360.000. Rinciannya untuk Litigasi sebesar Rp 576.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp 85.360.000.

“Harapannya dengan peningkatan anggaran pada tahun ini akan membuat semakin banyak masyarakat mendapatkan manfaat dari program bantuan hukum”, lanjut Eva Gantini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Heriyanto, SH, MH mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang memberikan peningkatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di wilayah hukum Provinsi Babel.

Dengan peningkatan anggaran hampir 40 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mengakses keadilan (acces to justice) baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Ini adalah suatu wujud nyata, dimana negara melalui APBN, telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Provinsi Babel, untuk mengakses dan mendapatkan keadilan”, ungkap Heriyanto, setelah penandatangan kontrak.

Heriyanto juga menjelaskan, berdasarkan laporan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi babel, perkara tindak pidana narkotika, penambangan TI, persetubuhan anak, dan perburuhan menjadi isu pemberian bantuan hukum yang paling tinggi.

“Pemberian bantuan hukum oleh LKBH Belitung baik melalui penunjukan dari pihak kepolisian, majelis hakim maupun masyarakat yang langsung datang ke LKBH rata-rata mengenai hal yang sama seperti disampaikan oleh Ibu Kadiv”, jelas Heriyanto.

Heriyanto memprediksi layanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada 2023 akan meningkat. Peningkatan tersebut baik dalam bantuan hukum litigasi yaitu pidana dan perdata maupun non litigasi, seperti penyuluhan hukum.

“Semoga dengan peningkatan jumlah pelayanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, kedepannya akan mempermudah dalam menyerap anggaran yang diberikan pemerintah. Sehingga akan memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum”, pungkas Heriyanto. (*/yab)

BACA JUGA:


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …