BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) yang ingin ikut kampanye atau menjadi pendukung salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, maka sebaiknya yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu, Senin 07 Oktober 2024, saat memimpin apel bersama ASN Pemkab Beltim di Halaman Kantor Bupati Beltim, yang digelar dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kalau kita mau terlibat dalam kegiatan politik praktis, negara membuka ruang melalui undang-undang yakni cuti di luar tanggungan negara. Artinya, tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki termasuk sarana prasarana yang menjadi kewenangannya tidak digunakan secara pribadi”, ungkap Asmawa.
Menurut Asmawa, mengambil cuti di luar tanggungan negara merupakan solusi yang bisa digunakan oleh para ASN yang betul-betul ingin ikut berpolitik praktis. Asmawa bahkan mengakui jika hal tersebut pernah dilakoninya.
“Ini bukan berbicara tentang apa teori atau konsep-konsep yang ada di tempat lain. Saya secara pribadi pernah melakukan itu dan saya pikir itu secara gentlemen, kalau kita ingin terlibat secara kegiatan politik praktis”, sebut Asmawa.
Oleh karena itu, apel bersama ASN tersebut digelar dengan maksud lebih kepada penekanan dan komitmen agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Beltim, baik itu pejabat maupun staf, untuk terus menjaga netralitasnya.
Dipimpin oleh Asmawa, seluruh pegawai di Pemkab Beltim yang hadir mengikrarkan diri untuk tetap menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kemudian di akhir apel, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Beltim menandatangani ikrar netralitas.
Asmawa meyakini jika para pejabat di lingkup Pemkab Beltim banyak yang sudah paham mengenai aturan kepegawaian terkait keterlibatan dalam politik praktis, terutama pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya pada pasal 2 dan pasal 5 huruf N.
“Jadi ini lebih kepada mengingatkan sifatnya. Ini ikhtiar, sebagai bagian dari kita bersama untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut bisa dijalankan, maka ini kita ingatkan lagi, jadi ada komitmen bersama”, kata Asmawa.
Meskipun sejauh ini belum ada laporan ASN di lingkup Pemkab Beltim yang terbukti melanggar netralitas, namun Asmawa menegaskan sesuai wewenangnya sebagai Pjs Bupati Beltim, ia akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada yang terbukti melanggar.
“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada. Mudah-mudahan tidak ada dan sampai tahapan Pilkada ini selesai”, pungkas Asmawa. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














