Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin (Aan) mengatakan, kegiatan Konsultasi Publik II merupakan tahapan lanjutan dari KLHS yang telah dilaksanakan bersama, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim, yang menjadikan lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan.
“RPJPD ini dalam kitab kuningnya atau acuan kita untuk membangun daerah, 25 tahun ke depan. Ini yang harus kita rumuskan bersama, jangan sampai kita buat acuan tapi tidak kita patuhi”, kata Aan saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II.
Aan berharap melalui KLHS tersebut, pembangunan di Kabupaten Beltim akan memiliki pandangan jelas, terutama terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan, serta langkah-langkah strategis untuk meminimalisir dampak negatifnya.
“Pembangunan di daerah itu harus terus dilaksanakan. Namun tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan serta aspek pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat”, pungkas Aan. (rel)
BACA JUGA:
- 10 UMKM di Beltim Menang Lomba Wirausaha Pemula dan Disabilitas Berdaya serta Lomba Kelembagaan Usaha Kecil Mandiri Tingkat Provinsi
- Menguak Misteri Genting Apit, Perkelahian Sengit Antara Kik Cuan Dengan Limpai
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














