Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian.
Kriminal
Tim Gabungan Amankan Kurir Narkoba, Ngaku Terima Upah Rp 50 ribu/gram
Jadi pelaku ini ada bosnya, sedangkan sabu ini berasal dari Pulau Bangka yang dikirim melalui kapal Express Bahari secara bertahap. Lalu pelaku ambil di Pelabuhan Tanjungpandan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












