Bawaslu Belitung Layangkan Imbauan Terkait Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Belitung Sebut Belum Terima Surat Dimaksud

BELITUNG, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung sudah mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung terkait pelaksanaan tahapan dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) melalui releasenya, imbauan tersebut sudah disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Ada beberapa poin imbauan yang harus menjadi perhatian KPU Belitung dalam menjalankan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung pada Pilkada serentak 2024.

Pertama, KPU Belitung harus mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA: KPU Belitung Gelar Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, Syarat Pencalonan Akan Mengikuti Putusan MK

Kedua, KPU Belitung harus membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024, yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

“Waktu pendaftarannya ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhirnya itu, waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB”, sebut Aris melalui releasenya, Senin malam 26 Agustus 2024.

Ketiga, KPU Belitung harus melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon. Keempat, KPU Belitung harus mendirikan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung guna memberikan informasi terkait dengan proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

Kelima, KPU Belitung harus memastikan seluruh proses pelaksanaan sub-tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan teknis lainnnya.

“Demikian poin-poin dari imbauan yang sudah kami sampaikan ke kolega kami, KPU Kabupaten Belitung, yang harus menjadi perhatian mereka dalam menjalankan tahapan pencalonan yakni pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung tahun 2024”, ungkap Aris.

Lebih lanjut Aris menegaskan, jika dalam pelaksanaannya terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, maka Bawaslu Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

“Kami juga berharap agar dalam melaksanakan tugasnya KPU Belitung berpedoman pada regulasi yang berlaku, sehingga dalam tahapan pencalonan ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi”, lanjut Aris.


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …