Bawaslu Belitung Buka Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan Bagi Paslon Yang Dirugikan Haknya

BELITUNG, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung membuka Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan ini dibuka menyusul telah diterbitkannya Berita Acara Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Belitung yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar mengatakan dibukanya Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan Bawaslu dapat menyelesaikan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan.

Menurut Heikal Fackar, hal tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Belitung untuk mengantisipasi jika dalam proses pedaftaran pencalonan ada hak-hak Pasangan Calon (Paslon) yang tidak terpenuhi atau merasa dirugikan dalam proses tahapan pendattaran.

“Berdasarkan hasil pengawasan pada saat proses pendaftaran Paslon yang digelar oleh KPU Belitung beberapa waktu lalu, maka Bawaslu Belitung membuka Loket Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan ini”, ungkap Heikal Fackar, Senin 02 September 2024.

Lebih lanjut Heikal Fackar menyebutkan, Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan terkait dengan Pendaftaran Paslon akan dibuka dan melayani permohonan penyelesaian sengketa selama 3 hari, sejak Senin tanggal 2 hingga Kamis tanggal 4 September 2024.

“Pada pertama dan hari kedua, Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB”, sebut Heikal Fackar.

Dijelaskan Heikal Fackar, jika nanti ada permohonan penyelesaian sengketa maka Bawaslu Belitung akan mengambil langkah dengan melakukan verifikasi apakah terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil. Bawaslu Belitung akan membuat jadwal untuk menggelar musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama rentang waktu 12 hari kerja.

Jika nantinya syarat formil dan materil tidak terpenuhi, maka Bawaslu Belitung akan mengembalikan permohonan yang diajukan pemohon, untuk diperbaiki dan dilengkapi dalam jangka waktu 3 hari kerja, kemudian diajukan kembali.

“Untuk itu, kepada Paslon yang merasa dirugikan hak-haknya, kami mempersilahkan untuk membuat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan”, pungkas Heikal Fackar. (esd)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …