BELITUNG, aksarapradiva.com – Pj Bupati Belitung Yuspian, S.Sos, M.IR mengukuhkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tanjungpandan terkait perpanjangan masa jabatan 2 tahun, Senin (22/07/2024), di Ruang Sidang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung.
Pengukuhan BPD ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Sehingga perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari UU tersebut. Dimana sebelumnya BPD memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Dan berdasarkan UU tersebut maka masa jabatan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Yuspian mengatakan saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam berbagai bidang semakin kompleks. Hal ini mengisyaratkan agar BPD dapat bersikap tanggap dan antisipatif
“Sehingga semua kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintahan desa ini betul-betul merupakan perwujudan dari semangat kebersamaan”, kata Yuspian.
Yuspian juga mengingatkan beberapa hal untuk diketahui, dipahami dan dijalankan oleh ketua dan anggota BPD, diantaranya menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan Kepala Desa dan lembag-lembaga lainnya.
“Tentunya dalam tata hubungan yang serasi dengan semangat transparansi dan akuntabel, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan pemerintahan dan masyarakat”, sebut Yuspian.
BPD harus melaksanakan fungsinya selaku penyalur aspirasi masyarakat, untuk bersama-sama dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya dalam mengatur, menggali dan mengembangkan potensi desa, guna meningkatkan sumber pendapatan desa bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
“Selaku ketua dan anggota BPD, saudara-saudara dapat mempelajari dengan seksama segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, berkenaan dengan pelaksanaan tugas saudara, sehingga segala peraturan dan perundang-undangan tersebut dapat dipahami secara baik, benar dan tepat”, ungkap Yuspian.
Yupian berharap, selaku pengemban aspirasi masyarakat, BPD harus selalu berada di tengah-tengah masyarakat, sehingga apa-apa yang terjadi di lingkup masyarakat dapat segera diantisipasi dan ditindaklanjuti secara dini.
“Dengan demikian, pelaksanaan tata pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat terwujud dengan baik, serta semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belitung”, pungkas Yuspian. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








