BELITUNG, aksarapradiva.com – Proses diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan remaja berinisial B, siswa salah satu SMA di Kabupaten Belitung, berakhir dengan kesepakatan damai antara anak dan korban.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses diversi ini merupakan wujud sinergisitas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Musyawarah diversi ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Belitung, Kamis 12 Februari 2026, dihadiri orang tua anak, korban dan orang tua, pihak sekolah, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung selaku kuasa hukum anak.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara ABH dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan, dengan tujuan mencapai keadilan restoratif. Dimana anak berusia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana tertentu, wajib diupayakan diversi dengan tujuan menghindari stigmatisasi dan perampasan kemerdekaan.
Sebelumnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, dalam pelaksanaan tugasnya terlebih dahulu melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) secara komprehensif dan faktual. Proses tersebut dilakukan melalui penggalian data dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, guna memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang peristiwa dan kondisi psikososial anak.
“Penelitian kemasyarakatan kami lakukan secara faktual dan berbasis verifikasi lapangan, dengan menggali informasi dari korban, anak, keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial terdekat. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat objektif, proporsional, dan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA”, ungkap Endang.
Lebih lanjut Endang menegaskan, pendekatan keadilan restoratif bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan pemulihan korban. Pendekatan restoratif memberi ruang bagi anak untuk bertanggung jawab tanpa kehilangan hak untuk tumbuh dan berkembang.
“Diversi bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang secara eksplisit diatur untuk mencapai pemulihan. Anak tetap diminta bertanggung jawab, namun dalam kerangka pembinaan dan rehabilitatif, bukan pembalasan”, tegas Endang.
Sementara itu Ketua LKBH Belitung, Heriyanto selaku pemberi bantuan hukum terhadap anak berinisial B, mengapresiasi proses diversi yang berjalan sesuai regulasi. Ia menilai keberhasilan diversi tersebut merupakan wujud implementasi sistem peradilan pidana anak yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak, melalui sinergisitas Bapas dan seluruh unsur penegak hukum di wilayah Belitung.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang SPPA. Penyelesaian melalui diversi ini mencerminkan keadilan restoratif yang berimbang, memberikan pemulihan bagi korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan, sebagai implementasi dari KUHP dan KUHAP Baru”, pungkas Heriyanto. (rel)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








