Satgas PT Timah Diminta Bertindak Arif dan Bijaksana, Jangan Sampai Rakyat Disakiti

PANGKALPINANG, aksarapradiva.com – Khabar terkait keresahan yang dirasakan para penambang timah akibat adanya penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) inisiatif dari PT Timah Tbk, direspon cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani.

Dalam keterangan pers yang disampaikan secara terbuak kepada insan pewarta di rumah kediaman pribadinya, Selasa malam 02 September 2025, Hidayat Arsani menegaskan bahwa keberadaan Satgas PT Timah tersebut jangan sampai merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari tambang.

Menurutnya, Satgas yang saat ini berjalan tersebut wajar jika bertugas menjaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Untuk itu, Hidayat Arsani mengingatkan agar tidak menyentuh IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun negara.

“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi, dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga”, tegas Hidayat Arsani seperti melansir babelprov.go.id milik Pemprov Babel.

Hidayat Arsani mengatakan, sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov Babel) berencana membentuk Satgas sendiri, yang berbeda dengan Satgas PT Timah. Nantinya Satgas versi Pemprov Babel tersebut difokuskan melindungi masyarakat agar bisa menambang secara legal, melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan Perdanya diusulkan ke DPRD, tinggal menunggu proses harmonisasi”, kata Hidayat Arsani.

Peraturan Daerah (Perda) tentang WPR tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2025, atau paling lambat pada Maret hingga April 2026, sehingga Satgas WPR dapat berjalan. Hidayat Arsani juga menegaskan bahwa Pemprov Babel tetap berpihak kepada masyarakat.

Satgas PT Timah diminta bertindak arif dan bijaksana di lapangan. Jika menemukan masyarakat menambang di wilayah IUP milik PT Timah, Hidayat Arsani meminta agar hasil tambang dibawa ke perusahaan, bukan dipidanakan.

“Jangan sampai rakyat disakiti, mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah. Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi”, pungkas Hidayat Arsani. (rel)


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …