DPKP Provinsi Babel Gelar Pelatihan Bagi Juru Sembelih Hewan di Kabupaten Beltim

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis 24 April 2025, melaksanakan Pelatihan Pemeriksaan Kesehatan Hewan kurban di Masa Kejadian (PMK) dan Penyembelihan Sesuai Syariat.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari di Auditorium Zahari MZ Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tersebut diikuti oleh 150 orang penyembelih hewan di Kabupaten Beltim, dan dibuka oleh Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar.

Koordinator Pelatihan, Correy Wahyu Adi Sulistyo mengungkapkan, para penyembelih hewan yang ikut dalam kegiatan tersebut meliputi pengurus mesjid, para panitia kurban, para penyuluh pertanian serta perwakilan penyembelih hewan dari tiap desa.

“Pertama kita ingin mengajarkan cara memilih hewan kurban yang sehat, supaya masyarakat tidak salah. Kemudian mereka harus tahu syarat-syarat hewan kurban yang benar seperti apa”, ungkap Correy.

Correy mengakui, masih banyak juru sembelih hewan yang belum tahu tentang penyakit mulut dan kuku yang diderita hewan. Selain itu, tata cara dan pengetahuan penyembelihan hewan kurban juga masih minim.

“Penyembelihan sesuai syariat ini masih banyak yang belum tahu. Kita ingin berbagi informasi, dengan adanya momen ini biar para juru sembelih paham”, sebut Correy.

Selain diberikan materi dan informasi, para juru sembelih juga diajarkan praktek cara menyembelih hewan kurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam. Namun prakteknya menggunakan batang pisang dikarenakan terbatasnya anggaran.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kabupaten Beltim, Therissia Hati mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan untuk para juru sembilah hewan yang digelar oleh DPKP Provinsi Babel tersebut.

Hal ini mengingat DPKP Kabupaten Beltim yang semula menganggarkan kegiatan tersebut pada tahun 2025 ini, namun harus ditiadakan dikarenakan penghematan anggaran.

“Alhamdulillah sebenarnya kita sudah menganggarkan, cuma karena ada penghematan anggaran sehingga dinas kita tidak bisa melaksanakan. Jadi kita sangat berterima kasih dengan Dinas Pertanian Provinsi yang sudah bersedia menggelar kegiatan di sini”, kata Therissia.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter hewan ini menyebutkan, ada tiga instansi yang terlibat dalam pelatihan ini, yakni Distangan Provinsi, Distangan Kabupaten dan MUI Provinsi Kepulauan Babel.

“Banyak petugas pemotongan hewan kurban yang di mesjid belum pernah mendapatkan pelatihan seperti ini. Sehingga dengan pelatihan ini akan membantu mereka bagaimana mengetahui kesehatan hewan yang benar sekaligus cara memotongnya”, ucap Therissia.

Senada, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar juga menyatakan dengan adanya pelatihan ini menandakan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim sangat baik.

“Saya selaku pimpinan daerah mengucapkan terima kasih kepada Distangan Provinsi Babel yang sudah menginisiasi kegiatan pelatihan ini di Kabupaten Beltim”, ujar Khairil.

Khairil mengatakan dengan pelatihan tersebut para peserta akan mendapatkan informasi penting, bahwa kesehatan hewan dan penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan, karena hewan kurban nantinya akan dibagikan kepada masyarakat dan dikonsumsi secara halal dan aman.

Lebih lanjut Khiaril berharap peserta dapat mengikuti kegiatan pelatihan tersebut dengan baik, sehingga melahirkan Juru Sembelih Halal (Juleha).

“Untuk 150 peserta ini harus mengikuti pelatihan sampai selesai. Dan terus jalin silaturahmi antara penyembelih hewan kurban dengan peternak, supaya bisa memastikan dengan baik kesehatan hewan kurban di Kabupaten Beltim”, pungkas Khairil. (rel)

Berikut ini tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam:

  1. Penyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh), dan berakal sehat.
  2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal, disunnahkan menghadap ke arah kiblat
    dan digulingkan ke kiri agar memudahkan penyembelih untuk menyembelih hewan tersebut.
  3. Alat sembelih harus tajam, tidak boleh menggunakan gigi, kuku, atau tulang.
  4. Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan
    (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di
    kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses
    penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta
    tidak memutus tulang leher.
  5. Penyembelih harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT. menurut Imam Malik,
    haram hukumnya untuk dimakan bagi semua sembelihan yang tidak disertai doa menyebut
    nama Allah sebelum dipotong.
  6. Penyembelih membaca doa menyembelih. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih
    sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain.

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …