BELITUNG, aksarapradiva.com – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung melayangkan surat imbauan yang ditujukan kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
Surat dengan Nomor : 128/PM.00.02/K.BB-05/9/2024 tentang Imbauan Pelaksanaan
kampanye di Kabupaten Belitung tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) pada tanggal 24 September 2024.
Menurut Aris, surat imbauan dikeluarkan pasca penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung pada pada tanggal 22 September 2024, yang dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut masing-masing Paslon pada tanggal 23 September 2024.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Paslon peserta Pilkada sampai dengan masa tenang. Adapun jadwal tahapan kampanye tersebut dimulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
“Surat tersebut sudah kami sampaikan ke masing-masing Paslon, mengingat tahapan kampanye yang sudah dimulai per hari ini. Imbauan ini sebagai upaya kami Bawaslu Belitung untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam berkampanye”, sebut Aris melalui pesan WhatsApp, Rabu 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, Bawaslu Belitung menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung, dalam melaksanakan kampanye yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Paslon.
“Di dalam surat tersebut, dijelaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Juga dijelaskan siapa saja yang boleh melaksanakan kampanye, mekanisme kampanye, metode kampanye, serta penjelasan aturan-aturan lainnya yang harus ditaati oleh seluruh peserta”, ungkap Aris.
Selain menjelaskan berbagai aturan terkait kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku, melalui surat tersebut Bawaslu Belitung juga mengimbau kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung peserta Pilkada 2024 untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paslon tidak melanggar larangan dalam kampanye, dan tidak melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Paslon tidak melakukan kampanye negatif, kampanye hitam dan politisasi sara. Paslon tidak menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan. Paslon tidak melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU
Kabupaten Belitung untuk masing-masing Paslon.
Paslon tidak menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“Kami harap masing-masing Paslon dapat mengikuti apa yang sudah kami sampaikan melalui surat imbauan tersebut, dan gunakan tahapan kampanye ini dengan semaksimal mungkin tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kampanye di Belitung bisa berjalan aman, damai, serta zero pelanggaran”, pungkas Aris. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














