Setelah diintrogasi, AR mengaku hanya disuruh oleh orang berinisial PA untuk mengambil paket tanpa mengetahui isi dari paket tersebut. Dari pengakuan AR, petugas Satres Narkoba kemudian mengamankan PA. Namun dari hasil introgasi, PA juga mengaku hanya disuruh oleh orang berinisial YG yang merupakan anak seorang pengusaha.
“Kemudian, kami membawa paket tersebut bersama PA ke tempat YG, ke salah satu hotel di Tanjungpandan. Saat kami masuk ke kamar, di dalamnya sudah ada saudara YG, saudari JN, kemudian saudara ND, kemudian saudari SP, dan saudari NY. Ada 5 orang berada di kamar tersebut”, sebut Antonius Sinaga.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Belitung membuka paket yang diduga berisi narkoba tersebut di dalam kamar hotel yang juga disaksikan oleh RT dan RW setempat. Di dalam paket berbentuk kardus kemasan ole-ole tersebut ditemukan 2 bungkus kerupuk, satu baju kaos, sebuah buku tulis, serta 2 bungkus kopi.
“Setelah kita buka paket tersebut, ditemukan 2 bungkus Kopi Kingkong yang di dalamnya terdapat 10 butir diduga ekstasi, jadi di dalam satu bungkus itu masing-masing ada 5 butir. Kemudian ada juga sabu yang berada di dalam plastik klip kecil”, jelas Antonius Sinaga.

Ditambahkan Antonius Sinaga, kelima pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dibuat menjadi 3 laporan. Pertama, tersangka YG dengan barang bukti 10 butir ekstasi, sabu berat bruto 0,62 gram, kerupuk, baju kaos, buku, dan handphone, dijerat Pasal 112, 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tersangka JN dijerat Pasal 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka ND, NY dan SP dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu AR dan PA ditetapkan sebagai saksi karena sesuai keterangan YG memang hanya disuruh mengambil paket tersebut.
“Untuk sementara ini tiga LP, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyidikan kami di lapangan. Sedangkan dua orang yang mengambil paket memang tidak mengetahui isinya dan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Perlu kami perjelas, untuk tersangka tidak seperti isu-isu yang beredar di luar, yang dikatakan dilepas ataupun bebas berkeliaran. Bisa disaksikan, semuanya ada”, pungkas Antonius Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Bambang. (tim)
BACA JUGA:
- Presentasi Tenggelamnya Kapal Tek Sing Antarkan Pemkab Belitung Raih Juara 1 Stand Kreatif
- Memasuki Usia ke-127 Desa Pulau Seliu Sangat Membutuhkan Infrastruktur Guna Menunjang Pembangunan dan Menumbuh Kembangkan Potensi Yang Ada
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …










